A. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Masuknya segala sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, seperti sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c. Keluar air mani dengan sengaja, jika tidak sengaja seperti karena mimpi maka tidak membatalkan puasa.
d. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
e. Datang bulan/haid di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
c. Berbekam pada siang hari.
d. Mencium, bermesraan dengan istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan/berlebihan menghirupnya.
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Followers
Lihat Disini: