Awal tahun 2010, polisi melarang penggunaan plat nomor modifikasi. Aturan itu diulangi lagi pada bulan Juli di tahun yang sama.
Kini, polisi kembali menegakkan aturan yang sama. Polda Metro Jaya mengimbau pemilik mobil dan motor untuk tidak memodifikasi nomor polisi sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca. Misalnya B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE.
Melalui situs TMC Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2011), polisi juga mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau plat nomor resmi Samsat.
Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, bisa diganti di Kantor Samsat di jajaran Polda Metro Jaya. Aturan penggunaan nopol modifikasi sudah secara spesifik melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Pelanggarnya bisa dijerat hukuman dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Langganan:
Postingan (Atom)
Followers
Lihat Disini: