Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah:
a. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b. Orang yang bepergian (Musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
c. Wanita yang hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa tetapi wajib mengqadha, wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin sehari 1 mud / 7 ons makanan pokok). Mereka adalah:.
a. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
b. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan janinnya.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a. Umurnya sangat tua dan lemah.
b. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
c. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Followers
Lihat Disini: